Padahal, RUU itu dinilai sangat urgen, mengingat saat ini kekerasan seksual baru diatur dalam KUHP, yang hanya mengkasifikasi dua jenis kekerasan, yakni perkosaan dan percabulan. Di luar dua ...
"Keberadaan BK MPR Ini sudah masuk kategori urgen, sebab jangan sampai terjadi lagi kasus Ketua MPR diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, padahal posisinya sedang menjalankan tugas sebagai ...